TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa timnya sudah menyiapkan eksepsi atau keberatan atas permohonan perselisihan suara hasil pemilu atau PHPU yang diajukan paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Baca juga: Dokumen Bukti Sengketa Pilpres Prabowo Tak Jadi Sampai 12 Truk
Dalam eksepsinya, ujar Yusril, tim hukum Jokowi - Ma'ruf selaku pihak terkait meminta hakim MK menerima eksepsi seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang dimohonkan paslon 02. "Atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujar Yusril di Posko Cemara, Jakarta pada Senin, 17 Juni 2019.
Selain itu, ujar Yusril, tim hukumnya juga sudah merampungkan jawaban atas berkas permohonan PHPU yang diajukan kubu Prabowo selaku pihak pemohon kepada pihak termohon, yang dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Walaupun posisi kami sebagai pihak terkait, karena isi permohonan itu sebagian besar ditujukan kepada kami dan bukan KPU, jadi kami sudah menyiapkan jawaban," ujar Yusril.
Berkas jawaban tersebut, ujar Yusril, dimasukkan ke MK pada sore ini dan bisa langsung diakses lewat website resmi MK.
Dalam sidang pendahuluan MK pada Jumat lalu, tim hukum Prabowo-Sandi menyebut lima jenis pelanggaran dan kecurangan yang diklaim TSM dalam pilpres 2019, yakni penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen, pembatasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum. Sejumlah link pemberitaan media pun dicantumkan kubu Prabowo guna membuktikan kecurangan TSM tersebut.
Baca juga: Jadwal Sidang MK Mundur, Putusan Sengketa Hasil Pilpres Tetap 28
Tim Hukum Prabowo - Sandi, Denny Indrayana mengatakan, jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM. Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, serta mencakup dan berdampak luas pada banyak wilayah Indonesia.
"Bahwa upaya melaporkan kecurangan TSM ini sudah coba dilakukan ke Bawaslu yang terdaftar pada 14 Mei 2019, namun laporan tersebut dinyatakan 'tidak dapat diterima', bukan ditolak," ujar Denny dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.